Penutupan Course CoE Kelas Profesional Asisten Advokat Batch V Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Malang – Rangkaian kegiatan Course CoE Kelas Profesional Asisten Advokat Batch V resmi ditutup pada Sabtu, 14 Februari 2026. Agenda penutupan yang dilaksanakan dengan tertib dan khidmat ini menjadi momentum reflektif atas proses pembelajaran intensif yang telah dijalani peserta selama sepekan. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari PIC CoE Asisten Advokat, Ibu Siti Wulandari, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas komitmen, kedisiplinan, dan semangat belajar seluruh peserta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Course CoE bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan ruang pembentukan karakter dan integritas calon Asisten Advokat yang profesional. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar pernyataan mahasiswa oleh perwakilan peserta, M. Nebukadnezar Prabu sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan peran sebagai Asisten Advokat. Prosesi simbolis penyerahan dari PIC CoE kepada perwakilan mahasiswa, Raykhan Romeo Axela dan Denda Okta turut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembekalan dan kesiapan peserta untuk melangkah ke tahap berikutnya. Acara ditutup secara resmi oleh MC dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sekaligus simbol kebersamaan dan solidaritas yang telah terbangun selama kegiatan berlangsung. Penutupan Course CoE Batch V ini tidak hanya menandai berakhirnya program pembekalan, tetapi juga menjadi titik awal bagi para peserta untuk mengimplementasikan ilmu, keterampilan, serta nilai-nilai etika profesi yang telah diperoleh. Fakultas Hukum UMM melalui program CoE terus berkomitmen mencetak Asisten Advokat yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi secara profesional di bidang hukum. (CM)
Yudisium Periode 1 Tahun 2026; 158 Lulusan Siap Berkontribusi

Malang (14/2) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menyelenggarakan Yudisium Periode I Tahun 2026 dengan meluluskan sebanyak 158 wisudawan dan wisudawati, kemarin (13/2). Prosesi yudisium berlangsung khidmat di Aula GKB IV Lantai 9 Universitas Muhammadiyah Malang dan dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, dosen, serta tenaga kependidikan. Kegiatan yudisium menjadi momentum akademik penting yang menandai selesainya proses studi para mahasiswa sebelum melangkah ke tahapan wisuda universitas. Suasana haru dan bangga menyelimuti acara ketika satu per satu nama lulusan dibacakan sebagai bentuk pengesahan capaian akademik mereka. Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FH UMM, Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., menyampaikan pesan mendalam kepada para lulusan agar senantiasa menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap langkah pengabdian profesional. Ia menegaskan bahwa gelar sarjana hukum bukan sekadar simbol akademik, melainkan amanah moral yang menuntut tanggung jawab besar di tengah dinamika penegakan hukum dan kehidupan bermasyarakat. “Integritas dan kejujuran adalah fondasi utama profesi hukum. Tanpa keduanya, ilmu yang tinggi tidak akan memiliki makna. Rasulullah SAW sebelum masa kenabian, telah memperoleh gelar al-amin, artinya yang dapat dipercaya. Gelar tersebut menjadi rekognisi bagi Rasulullah, bahwa beliau memiliki integritas yang kuat. Maka, sudah seyogianya kita meniru Rasul.” tegasnya di hadapan para wisudawan yang hadir. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa lulusan FH UMM diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat. Tantangan dunia hukum yang semakin kompleks membutuhkan sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral dan spiritual. Yudisium Periode I Tahun 2026 ini menjadi bukti komitmen FH UMM dalam melahirkan lulusan yang unggul, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. Dengan kelulusan 158 wisudawan/wisudawati, FH UMM optimis kontribusi alumninya akan semakin nyata dalam berbagai sektor, baik di bidang advokasi, peradilan, pemerintahan, maupun sektor publik lainnya. Dalam periode Yudisium kali ini, FH UMM juga memberikan apresiasi dan menghadirkan 10 peraih IP dan IPK terbaik dari masing-masing angkatan. (saf/hum/chatgpt)
FH UMM Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Hadirkan Dr. KH. Saad Ibrahim, MA

Malang (13/2) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H sebagai bagian dari upaya penguatan spiritualitas dan nilai-nilai keislaman sivitas akademika. Kegiatan yang berlangsung khidmat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menghadirkan narasumber utama, Dr. KH. M. Saad Ibrahim, MA., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan FH UMM dengan penuh antusiasme. Dalam sambutannya, Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., selaku Wakil Dekan 1 FH UMM, menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremoni menyambut bulan suci, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat integritas, etika, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Dalam tausiyahnya, KH. Saad Ibrahim menekankan pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai ruang transformasi diri, baik secara spiritual maupun sosial. Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan nilai-nilai puasa sebagai landasan dalam membangun karakter insan akademik yang jujur, disiplin, dan berkeadaban. Menurutnya, perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam melahirkan generasi intelektual yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh dalam nilai keislaman dan kebangsaan. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan momentum memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks fakultas hukum, nilai-nilai keadilan dan keberpihakan kepada yang lemah harus tercermin dalam sikap maupun kontribusi nyata kepada masyarakat. Kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H ini diakhiri dengan doa bersama agar seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan dan keberkahan. Melalui kegiatan ini, FH UMM menegaskan komitmennya dalam membangun atmosfer akademik yang religius, humanis, dan berkemajuan, sejalan dengan nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah. (saf/hum/chatgpt)
Tarhib Ramadhan 1447 H
Optimalkan Layanan untuk Penyandang DIsabilitas, FH UNS Hadirkan Dosen FH UMM Sebagai Narasumber

Malang (12/2) – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menyelenggarakan Workshop Pemenuhan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat sistem layanan pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan ramah disabilitas. Workshop menghadirkan Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), sebagai narasumber bersama dengan Dr Astri Hanjarwati, MA, Wakil Dekan sekaligus Tim Ahli Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Fatih menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral institusi pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu membangun kebijakan internal yang komprehensif, mulai dari penyediaan infrastruktur aksesibel, sistem pembelajaran adaptif, hingga mekanisme pendampingan akademik yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa disabilitas. “Ada 3 hal utama dalam upaya pemenuhana layanan bagi penyandnag disabilitas di kampus. Pertama, soal payung hukum atau regulasi, bisa berupa Pertor, Perdek atau sejenisnya. Kedua, soal aksesibilitas fiisk dan non-fisik. Ya harus ada sarpras pendukung, misal guding block, kursi roda, lift dan sebagainya. Ketiga, keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan di kampus. Agar ada sense of belonging.” Ungkap Fatih Selain aspek regulatif, Fatih juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma. Menurutnya, pendekatan berbasis charity harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pendidikan tinggi yang berkualitas, bukan sebagai objek belas kasihan. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu inklusivitas di lingkungan kampus. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi layanan disabilitas, tantangan teknis di lapangan, serta strategi penyusunan kebijakan fakultas yang selaras dengan prinsip inklusi. Melalui workshop ini, FH UNS berharap dapat memperkuat komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan dan program konkret yang mendukung pemenuhan hak-hak mahasiswa penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, FH UNS menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi. (saf/hum/chatgpt)
Menata Mental, Menjemput Karier: FH UMM Bekali Calon Sarjana Hukum dengan Perspektif Psikologi Klinis

Malang, 11 Februari 2026 — Di tengah lanskap profesi hukum yang semakin kompetitif dan sarat kompleksitas moral, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menegaskan satu pesan strategis: kesiapan mental merupakan fondasi tak tergantikan dalam membangun karier yang berkelanjutan. Penegasan tersebut mengemuka dalam gelaran Career Talk Series #1 bertema “Siap Mental, Siap Karier: Perspektif Psikologi Klinis bagi Sarjana Hukum” yang berlangsung di Aula BAU UMM, Rabu (11/2/2026). Diselenggarakan oleh Center for Career Development and Lawpreneurship (CCDL) FH UMM, kegiatan ini diikuti oleh 158 peserta Yudisium Periode I Tahun 2026. Forum tersebut tidak hanya menjadi agenda akademik, tetapi juga berfungsi sebagai ruang kontemplatif bagi para calon sarjana hukum untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia profesional yang dinamis dan penuh tekanan. Hadir sebagai narasumber, Ibnu Sutoko, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen Fakultas Psikologi UMM dengan kepakaran di bidang psikologi klinis, mengelaborasi dimensi psikologis yang sering terabaikan dalam diskursus pendidikan hukum. Diskusi ini dipandu dengan elegan oleh Nur Amalina Putri Adytia, S.H., M.Kn., yang menjaga alur dialog tetap kritis sekaligus reflektif. Dalam presentasinya, Ibnu menguraikan realitas tekanan psikologis yang melekat dalam dunia studi dan profesi hukum—mulai dari kecemasan menghadapi transisi karier, tuntutan performa akademik yang tinggi, hingga ekspektasi sosial terhadap profesi hukum yang penuh dengan tanggung jawab etik. Ia menegaskan bahwa kematangan karier tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual, tetapi juga oleh kapasitas regulasi emosi, ketahanan mental, dan kesadaran diri sebagai bagian integral dari profesionalisme. Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Karier FH UMM, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa acara ini adalah wujud dari komitmen fakultas untuk menciptakan ekosistem pengembangan karier yang menyeluruh. “Profesionalisme dalam bidang hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman terhadap norma. Diperlukan integritas, kestabilan emosi, dan kemampuan untuk menghadapi tekanan dengan bijaksana. Oleh karena itu, penguatan aspek psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan sarjana hukum,” jelasnya. Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini dirancang dengan pendekatan interaktif, mencakup pemaparan ilmiah, studi kasus kontekstual, refleksi personal terarah, serta dialog terbuka antara narasumber dan peserta. Atmosfer diskusi yang dinamis menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kesehatan mental bukanlah isu periferal, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan karier dan integritas profesi hukum. Melalui Career Talk Series #1 ini, FH UMM menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya mengasah kemampuan akademis, tetapi juga memperkuat aspek kepribadian dan ketahanan psikologis para mahasiswanya. Di tengah tantangan zaman, lulusan hukum masa depan diharapkan tidak hanya pandai memahami norma, tetapi juga bijak dalam mengelola diri—siap menghadapi kompleksitas dunia kerja dengan profesionalisme, kemampuan beradaptasi, dan integritas yang kuat. (trs/fhum)
Career Talk Series #1 Siap Mental, Siap Karir
FH UMM Terima Kunjungan UMK Kudus, Kurikulum OBE Jadi Kunci Menyongsong Pendidikan Hukum Masa Depan

Malang, 30 Januari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMK) dalam rangka penguatan kapasitas Program Studi Hukum melalui perubahan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) dan pengembangan perangkat pembelajaran berbasis teknologi digital. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum UMM tersebut menjadi ruang diskusi strategis antarperguruan tinggi Muhammadiyah dalam merespons dinamika pendidikan tinggi hukum yang kian menuntut adaptasi terhadap transformasi digital dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., dalam prakatanya menegaskan bahwa pembaruan kurikulum berbasis OBE merupakan keniscayaan bagi pendidikan hukum saat ini. “Kurikulum OBE bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan paradigma pendidikan hukum. Perguruan tinggi harus memastikan bahwa capaian pembelajaran lulusan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, dunia kerja, dan perkembangan teknologi,” ujar Prof. Tongat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran hukum juga menjadi instrumen penting untuk membangun kompetensi mahasiswa yang adaptif, kritis, dan berintegritas. “Digitalisasi pembelajaran harus tetap berpijak pada nilai-nilai keilmuan dan etika hukum. Di sinilah peran fakultas hukum untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara moral dan konstitusional,” tambahnya. Sementara itu, Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum UMM, menjelaskan bahwa kegiatan studi banding ini juga menjadi bagian dari penguatan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat berbasis pengembangan institusi. “Melalui studi banding ini, kami berbagi praktik baik terkait penyusunan kurikulum OBE, perangkat pembelajaran digital, hingga strategi evaluasi capaian pembelajaran. Harapannya, kolaborasi ini dapat meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi Hukum secara berkelanjutan,” ungkap Nur Putri. Ia menambahkan bahwa FH UMM terus mendorong integrasi teknologi digital dalam pembelajaran hukum, mulai dari Learning Management System (LMS), media pembelajaran interaktif, hingga asesmen berbasis capaian pembelajaran. Diskusi yang berlangsung secara dialogis tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain penyelarasan profil lulusan, rumusan CPL dan OBE, penguatan mata kuliah berbasis MBKM, serta inovasi perangkat pembelajaran hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, FH UMM dan UMK berkomitmen memperkuat jejaring akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (Trs/Hum)
Soroti Reformasi Hukum Menyongsong Era Digital, FH UMM Gelar 2nd ISCLAR

Malang (27/1) – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional bertajuk short course ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. 9 orang pakar lintas negara, akan berbagi dalam agenda 2nd ISCLAR ini. Mereka diantaranya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., Tinuk Dwi Cahyani, P.hD., (keduanya merupakan dosen FH UMM), Dr. Aminuddin Mustaffa (Dekan FUHA Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia), Naeem AllahRakha, P.hD (Tashkent State University of Law, Uzbekistan), M. Lutfi Chakim, L.LM (Australia National University, Australia – Alumni FH UMM), Ridwan Arifin, L.LM (University of Barcelona, Spain), Hajed A. Alotaibi, P.hD (Al Majmaa University, Saudi Arabia) Nafik Muthohirin, MA (Eotvos Lorand University, Hungary) dan Mohd. Agoes Aufiya, MA (JNU, India). Para narasumber akan berbagi ide menyoal reformasi hukum di era digital selama 3 hari, 24-27 Januari 2026 dengan mode hybrid. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(vin/faq/saf)
Guru Besar FH UMM: Banyak Pelaku Usaha Terlambat Tangani Utang, Risiko Pailit Mengintai

Malang, 26 Januari 2026 — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum., mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha baru mencari bantuan hukum ketika kondisi keuangan sudah berada di ambang kepailitan. Keterlambatan tersebut dinilai mempersempit ruang restrukturisasi dan meningkatkan risiko sengketa di pengadilan niaga. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penyusunan modul Bimbingan Teknis (Bimtek) prekonsultatif terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan risiko kepailitan yang digelar di Ruang Guru Besar FH UMM, Gedung GKB VI, Malang, Senin (26/1/2026). “Sebagian besar pelaku usaha datang ketika situasinya sudah kritis. Padahal, jika dilakukan identifikasi sejak awal, banyak kasus sebenarnya masih bisa diselamatkan melalui restrukturisasi,” ujar Rahayu. Menurut dia, kegagalan membaca tanda-tanda awal kesulitan pembayaran utang sering berujung pada permohonan PKPU atau bahkan kepailitan. Dalam kondisi tersebut, posisi tawar debitur melemah dan konsekuensi hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. FH UMM kemudian menyusun modul khusus untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam melakukan asesmen dini terhadap potensi PKPU dan risiko pailit. Modul tersebut disiapkan untuk mendukung pelatihan paralegal DPC PERADI SAI Malang. Penyusunan modul dilakukan oleh tim peneliti yang dipimpin Prof. Rahayu Hartini bersama Dr. Bayu Dwi Widdy Jatmiko, S.H., M.H. Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswa Fakultas Hukum UMM, Nur Aini, S.H., dan Brilian Eka Putri, sebagai bagian dari kolaborasi akademik dalam pengembangan instrumen pembelajaran berbasis praktik. Rahayu menekankan bahwa paralegal memegang peran strategis sebagai pintu pertama konsultasi hukum. Kesalahan analisis pada tahap awal dapat berdampak serius terhadap strategi hukum klien. “Paralegal tidak cukup hanya memahami norma hukum. Mereka harus mampu memetakan struktur utang, membaca relasi debitur-kreditur, dan mengidentifikasi risiko insolvensi sejak dini,” katanya. FH UMM menilai penguatan kapasitas ini mendesak di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif. Tanpa pendampingan hukum yang tepat sejak awal, persoalan utang berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih mahal dan kompleks. (trs/fhum)