Malang, 26 Januari 2026 — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum., mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha baru mencari bantuan hukum ketika kondisi keuangan sudah berada di ambang kepailitan. Keterlambatan tersebut dinilai mempersempit ruang restrukturisasi dan meningkatkan risiko sengketa di pengadilan niaga.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penyusunan modul Bimbingan Teknis (Bimtek) prekonsultatif terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan risiko kepailitan yang digelar di Ruang Guru Besar FH UMM, Gedung GKB VI, Malang, Senin (26/1/2026).

“Sebagian besar pelaku usaha datang ketika situasinya sudah kritis. Padahal, jika dilakukan identifikasi sejak awal, banyak kasus sebenarnya masih bisa diselamatkan melalui restrukturisasi,” ujar Rahayu.

Menurut dia, kegagalan membaca tanda-tanda awal kesulitan pembayaran utang sering berujung pada permohonan PKPU atau bahkan kepailitan. Dalam kondisi tersebut, posisi tawar debitur melemah dan konsekuensi hukumnya menjadi jauh lebih kompleks.

FH UMM kemudian menyusun modul khusus untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam melakukan asesmen dini terhadap potensi PKPU dan risiko pailit. Modul tersebut disiapkan untuk mendukung pelatihan paralegal DPC PERADI SAI Malang.

Penyusunan modul dilakukan oleh tim peneliti yang dipimpin Prof. Rahayu Hartini bersama Dr. Bayu Dwi Widdy Jatmiko, S.H., M.H. Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswa Fakultas Hukum UMM, Nur Aini, S.H., dan Brilian Eka Putri, sebagai bagian dari kolaborasi akademik dalam pengembangan instrumen pembelajaran berbasis praktik.

Rahayu menekankan bahwa paralegal memegang peran strategis sebagai pintu pertama konsultasi hukum. Kesalahan analisis pada tahap awal dapat berdampak serius terhadap strategi hukum klien.

“Paralegal tidak cukup hanya memahami norma hukum. Mereka harus mampu memetakan struktur utang, membaca relasi debitur-kreditur, dan mengidentifikasi risiko insolvensi sejak dini,” katanya.

FH UMM menilai penguatan kapasitas ini mendesak di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif. Tanpa pendampingan hukum yang tepat sejak awal, persoalan utang berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih mahal dan kompleks. (trs/fhum)