A. Layanan Administrasi

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH-UMM) memiliki Jargon Profesional, Humanis dan Religius. Hal ini membawa konsekuensi bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, FH-UMM dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional, humanis didasarkan pada nilai-nilai Islam. Salah satu bagian pelayanan yang diberikan oleh FH-UMM adalah Pelayanan Administrasi. FH-UMM selalu bertekad untuk memberikan pelayanan prima terutama kepada mahasiswa guna memberikan kenyamanan dan kemudahan mahasiswa dalam menjalani studinya. Untuk itu, FH-UMM menyediakan layanan administrasi secara hybrid yang dapat diakses oleh setiap mahasiswa baik secara langsung (offline) maupun secara online yang dapat diakses dimanapun mahasiswa berada. Untuk pelayanan offline, Staff Administrasi FH-UMM selalu siap memberikan pelayanan yang ramah dan fast respon di ruang layanan Administrasi. Untuk mempermudah layanan administrasi bagi mahasiswa yang tidak sedang di kampus, UMM menyediakan layanan online berbasis Sistem Informasi Manajemen seperti SIM Tugas Akhir, SIM SDM, SIM INFO KHS, SIM MAWA, dan lain-lain. Salah satu Sistem Informasi Manajemen yang disediakan FH-UMM adalah SIM Tugas Akhir (SIMTA). Sistem ini digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran, pembimbingan, sampai penilaian Ujian Tugas Akhir. Guna mempermudah kinerja dosen dan tendik, UMM menyediakan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Sistem ini dibuat untuk mempermudah dosen mengurus segala urusan administrasi. Untuk Mahasiswa, urusan administrasi dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Informasi Mahasiswa. Melalui sistem tersebut mahasiswa dapat mengakses segala layanan administrasi yang dibutuhkan mahasiswa. FH-UMM selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang profesional, humanis, yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dengan pelayanan prima.
B. KRS Online
C. Students Grade Appeal

D. Pengesahan Dokumen

Dalam urusan administrasi, baik administrasi akademik, keuangan maupun kemahasiswaan, terdapat dokumen-dokumen yang harus mendapatkan pengesahan atau validasi. Kebijakan ini diterapkan guna meminimalisir adanya penyimpangan atau penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh oknum manapun. Diantara dokumen yang harus mendapatkan pengesahan atau validasi adalah surat ijin atau dispensasi kuliah, surat keterangan, surat keputusan, Kartu Studi Mahasiswa, Kartu Hasil Studi Mahasiswa, sampai pengesahan terhadap fotocopy Ijazah dan transkrip. Pengesahan dilakukan oleh pejabat struktural (Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, dan Sekprodi) sesuai dengan tupoksi dan urusan masing-masing.
E. Perijinan Kuliah
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkomitmen untuk mencetak Sarjana Hukum yang profesional, Humanis dan Religius. Untuk itu, kami telah mempersiapkan program pembinaan mahasiswa yang terintegrasi dan terukur dimulai sejak awal masuk sampai lulus. FH-UMM berkeyakinan setiap mahasiswa memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Dengan Program pembinaan melalui berbagai kegiatan yang telah disiapkan, setiap potensi tersebut dapat dikembangkan sehingga setiap mahasiswa dapat meraih prestasi tertingginya. Terdapat 3 kegiatan yang akan dijalani oleh setiap mahasiswa yaitu kegiatan kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler. 3 kegiatan tersebut akan dijalani mahasiswa secara berkesinambungan dan terintegrasi.
Dalam kondisi tertentu, diantara 3 kegiatan tersebut tidak jarang akan berbenturan atau dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Misalnya, saat mahasiswa mengikuti kompetisi, tidak jarang waktunya bersamaan dengan jadwal kuliah. Dalam program pembinaan terintegrasi yang telah disiapkan FH-UMM, hal tersebut tidak akan menjadi masalah. FH-UMM akan memfasilitasi perijinan kepada dosen pengampu mata kuliah. Terdapat beberapa kategori yang akan diberikan layanan perijinan diiantaranya: Sakit dengan keterangan dokter, mengikuti kompetisi resmi, mengikuti berbagai kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, dan mengikuti kegiatan kurikuler di luar kampus. Setiap mahasiswa yang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi (ijin) tidak mengikuti perkuliahan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Wakil Dekan Bidang Akademik. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Permohonan Dispensasi (Ijin) untuk diberikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang tidak dapat diikuti oleh mahasiswa.
F. Ujian Susulan
Dalam kondisi tertentu, tidak jarang mahasiswa mengalami kendala dalam menjalani studinya. Tidak sedikit tidak dapat mengikuti ujian karena Sakit, sedang mengikuti kompetisi atau kegiatan lain di luar kampus, atau bahkan mendapatkan hasil yang kurang maksimal karena sebab tertentu. oleh karena itu, dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dan semangat humanisme, FH-UMM memberikan layanan ujian susulan atau remidi kepada mahasiswa yang mengalami kendala tersebut. Setiap mahasiswa yang mengalami kendala tersebut dapat mengajukan ijin untuk mengikuti ujian susulan kepada Ketua Program Studi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Permohonan Ujian Susulan atau Remidi. Surat Permohonan tersebut dapat diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah untuk selanjutnya ditentukan jadwal ujian susulan atau remidi tersebut.
