Selain aktif dalam kegiatan kurikuler dalam bentuk kegiatan akademik, mahasiswa Fakultas UMM juga dilibatkan secara aktif dalam kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler melali program pembinaan kemahasiswaan yang terintegrasi meliputi bidang penalaran, Al-Islam Kemuhammadiyahan, serta minat bakat. Pembinaan kemahasiswaan tersebut diselenggarakan salahsatunya melalui suatu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor 8 Tahun 2025, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Lungkungan Universitas Muhammadiyah Malang dan khususnya Fakultas Hukum yang dapat diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum adalah sebagai berikut:
A. Ormawa Tingkat Universitas
- Senat Mahasiswa Universitas (SEMU)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU)
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
- Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM)
-
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
- Tapak Suci
- Hizbul Wathan
B. Ormawa Tingkat Fakultas
- Senat Mahasiswa Fakultas (SEFA)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA)
- Lembaga Semi Otonom (LSO), Terdiri dari:
- PUKASH (Pusat Studi Islam dan Hukum)
- KPS (Komunitas Peradilan Semu)
- Forum Dinamika Mahasiswa (Fordima)
- Teater “SWARA”
- Judicial Watch
- LPM (Lembaga Penerbitan Mahasiswa) “AZAS”
- Komunitas Riset dan Debat
- Droit (Sepak Bola dan Futsal)
- Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM)
-
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)