FH UMM Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H, Hadirkan Dr. KH. Saad Ibrahim, MA

Malang (13/2) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H sebagai bagian dari upaya penguatan spiritualitas dan nilai-nilai keislaman sivitas akademika. Kegiatan yang berlangsung khidmat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menghadirkan narasumber utama, Dr. KH. M. Saad Ibrahim, MA., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan FH UMM dengan penuh antusiasme. Dalam sambutannya, Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., selaku Wakil Dekan 1 FH UMM, menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremoni menyambut bulan suci, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat integritas, etika, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi. Dalam tausiyahnya, KH. Saad Ibrahim menekankan pentingnya menjadikan Ramadhan sebagai ruang transformasi diri, baik secara spiritual maupun sosial. Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan nilai-nilai puasa sebagai landasan dalam membangun karakter insan akademik yang jujur, disiplin, dan berkeadaban. Menurutnya, perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki peran strategis dalam melahirkan generasi intelektual yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh dalam nilai keislaman dan kebangsaan. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan momentum memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks fakultas hukum, nilai-nilai keadilan dan keberpihakan kepada yang lemah harus tercermin dalam sikap maupun kontribusi nyata kepada masyarakat. Kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 H ini diakhiri dengan doa bersama agar seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan dan keberkahan. Melalui kegiatan ini, FH UMM menegaskan komitmennya dalam membangun atmosfer akademik yang religius, humanis, dan berkemajuan, sejalan dengan nilai-nilai Persyarikatan Muhammadiyah. (saf/hum/chatgpt)

Optimalkan Layanan untuk Penyandang DIsabilitas, FH UNS Hadirkan Dosen FH UMM Sebagai Narasumber

Malang (12/2) – Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menyelenggarakan Workshop Pemenuhan Layanan bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat sistem layanan pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan ramah disabilitas. Workshop menghadirkan Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), sebagai narasumber bersama dengan Dr Astri Hanjarwati, MA, Wakil Dekan sekaligus Tim Ahli Pusat Layanan Disabilitas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Fatih menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di perguruan tinggi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral institusi pendidikan. Beliau menjelaskan bahwa prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses telah ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu membangun kebijakan internal yang komprehensif, mulai dari penyediaan infrastruktur aksesibel, sistem pembelajaran adaptif, hingga mekanisme pendampingan akademik yang responsif terhadap kebutuhan mahasiswa disabilitas. “Ada 3 hal utama dalam upaya pemenuhana layanan bagi penyandnag disabilitas di kampus. Pertama, soal payung hukum atau regulasi, bisa berupa Pertor, Perdek atau sejenisnya. Kedua, soal aksesibilitas fiisk dan non-fisik. Ya harus ada sarpras pendukung, misal guding block, kursi roda, lift dan sebagainya. Ketiga, keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan di kampus. Agar ada sense of belonging.” Ungkap Fatih Selain aspek regulatif, Fatih juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma. Menurutnya, pendekatan berbasis charity harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak (rights-based approach). Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak penuh atas pendidikan tinggi yang berkualitas, bukan sebagai objek belas kasihan. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu inklusivitas di lingkungan kampus. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi layanan disabilitas, tantangan teknis di lapangan, serta strategi penyusunan kebijakan fakultas yang selaras dengan prinsip inklusi. Melalui workshop ini, FH UNS berharap dapat memperkuat komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan dan program konkret yang mendukung pemenuhan hak-hak mahasiswa penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, FH UNS menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia dalam praktik penyelenggaraan pendidikan tinggi. (saf/hum/chatgpt)

Menata Mental, Menjemput Karier: FH UMM Bekali Calon Sarjana Hukum dengan Perspektif Psikologi Klinis

Malang, 11 Februari 2026 — Di tengah lanskap profesi hukum yang semakin kompetitif dan sarat kompleksitas moral, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menegaskan satu pesan strategis: kesiapan mental merupakan fondasi tak tergantikan dalam membangun karier yang berkelanjutan. Penegasan tersebut mengemuka dalam gelaran Career Talk Series #1 bertema “Siap Mental, Siap Karier: Perspektif Psikologi Klinis bagi Sarjana Hukum” yang berlangsung di Aula BAU UMM, Rabu (11/2/2026). Diselenggarakan oleh Center for Career Development and Lawpreneurship (CCDL) FH UMM, kegiatan ini diikuti oleh 158 peserta Yudisium Periode I Tahun 2026. Forum tersebut tidak hanya menjadi agenda akademik, tetapi juga berfungsi sebagai ruang kontemplatif bagi para calon sarjana hukum untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia profesional yang dinamis dan penuh tekanan. Hadir sebagai narasumber, Ibnu Sutoko, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen Fakultas Psikologi UMM dengan kepakaran di bidang psikologi klinis, mengelaborasi dimensi psikologis yang sering terabaikan dalam diskursus pendidikan hukum. Diskusi ini dipandu dengan elegan oleh Nur Amalina Putri Adytia, S.H., M.Kn., yang menjaga alur dialog tetap kritis sekaligus reflektif. Dalam presentasinya, Ibnu menguraikan realitas tekanan psikologis yang melekat dalam dunia studi dan profesi hukum—mulai dari kecemasan menghadapi transisi karier, tuntutan performa akademik yang tinggi, hingga ekspektasi sosial terhadap profesi hukum yang penuh dengan tanggung jawab etik. Ia menegaskan bahwa kematangan karier tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual, tetapi juga oleh kapasitas regulasi emosi, ketahanan mental, dan kesadaran diri sebagai bagian integral dari profesionalisme. Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Karier FH UMM, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa acara ini adalah wujud dari komitmen fakultas untuk menciptakan ekosistem pengembangan karier yang menyeluruh. “Profesionalisme dalam bidang hukum menuntut lebih dari sekadar pemahaman terhadap norma. Diperlukan integritas, kestabilan emosi, dan kemampuan untuk menghadapi tekanan dengan bijaksana. Oleh karena itu, penguatan aspek psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan sarjana hukum,” jelasnya. Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini dirancang dengan pendekatan interaktif, mencakup pemaparan ilmiah, studi kasus kontekstual, refleksi personal terarah, serta dialog terbuka antara narasumber dan peserta. Atmosfer diskusi yang dinamis menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kesehatan mental bukanlah isu periferal, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan karier dan integritas profesi hukum. Melalui Career Talk Series #1 ini, FH UMM menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya mengasah kemampuan akademis, tetapi juga memperkuat aspek kepribadian dan ketahanan psikologis para mahasiswanya. Di tengah tantangan zaman, lulusan hukum masa depan diharapkan tidak hanya pandai memahami norma, tetapi juga bijak dalam mengelola diri—siap menghadapi kompleksitas dunia kerja dengan profesionalisme, kemampuan beradaptasi, dan integritas yang kuat. (trs/fhum)  

FH UMM Terima Kunjungan UMK Kudus, Kurikulum OBE Jadi Kunci Menyongsong Pendidikan Hukum Masa Depan

Malang, 30 Januari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMK) dalam rangka penguatan kapasitas Program Studi Hukum melalui perubahan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) dan pengembangan perangkat pembelajaran berbasis teknologi digital. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Fakultas Hukum UMM tersebut menjadi ruang diskusi strategis antarperguruan tinggi Muhammadiyah dalam merespons dinamika pendidikan tinggi hukum yang kian menuntut adaptasi terhadap transformasi digital dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., dalam prakatanya menegaskan bahwa pembaruan kurikulum berbasis OBE merupakan keniscayaan bagi pendidikan hukum saat ini. “Kurikulum OBE bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan paradigma pendidikan hukum. Perguruan tinggi harus memastikan bahwa capaian pembelajaran lulusan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, dunia kerja, dan perkembangan teknologi,” ujar Prof. Tongat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran hukum juga menjadi instrumen penting untuk membangun kompetensi mahasiswa yang adaptif, kritis, dan berintegritas. “Digitalisasi pembelajaran harus tetap berpijak pada nilai-nilai keilmuan dan etika hukum. Di sinilah peran fakultas hukum untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara moral dan konstitusional,” tambahnya. Sementara itu, Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum UMM, menjelaskan bahwa kegiatan studi banding ini juga menjadi bagian dari penguatan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat berbasis pengembangan institusi. “Melalui studi banding ini, kami berbagi praktik baik terkait penyusunan kurikulum OBE, perangkat pembelajaran digital, hingga strategi evaluasi capaian pembelajaran. Harapannya, kolaborasi ini dapat meningkatkan mutu pengelolaan Program Studi Hukum secara berkelanjutan,” ungkap Nur Putri. Ia menambahkan bahwa FH UMM terus mendorong integrasi teknologi digital dalam pembelajaran hukum, mulai dari Learning Management System (LMS), media pembelajaran interaktif, hingga asesmen berbasis capaian pembelajaran. Diskusi yang berlangsung secara dialogis tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain penyelarasan profil lulusan, rumusan CPL dan OBE, penguatan mata kuliah berbasis MBKM, serta inovasi perangkat pembelajaran hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan ini, FH UMM dan UMK berkomitmen memperkuat jejaring akademik dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global. (Trs/Hum)

Soroti Reformasi Hukum Menyongsong Era Digital, FH UMM Gelar 2nd ISCLAR

Malang (27/1) – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional bertajuk short course ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. 9 orang pakar lintas negara, akan berbagi dalam agenda 2nd ISCLAR ini. Mereka diantaranya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., Tinuk Dwi Cahyani, P.hD., (keduanya merupakan dosen FH UMM), Dr. Aminuddin Mustaffa (Dekan FUHA Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia), Naeem AllahRakha, P.hD (Tashkent State University of Law, Uzbekistan), M. Lutfi Chakim, L.LM (Australia National University, Australia – Alumni FH UMM), Ridwan Arifin, L.LM (University of Barcelona, Spain), Hajed A. Alotaibi, P.hD (Al Majmaa University, Saudi Arabia) Nafik Muthohirin, MA (Eotvos Lorand University, Hungary) dan Mohd. Agoes Aufiya, MA (JNU, India). Para narasumber akan berbagi ide menyoal reformasi hukum di era digital selama 3 hari, 24-27 Januari 2026 dengan mode hybrid. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(vin/faq/saf)

Guru Besar FH UMM: Banyak Pelaku Usaha Terlambat Tangani Utang, Risiko Pailit Mengintai

Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., MHum

Malang, 26 Januari 2026 — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum., mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha baru mencari bantuan hukum ketika kondisi keuangan sudah berada di ambang kepailitan. Keterlambatan tersebut dinilai mempersempit ruang restrukturisasi dan meningkatkan risiko sengketa di pengadilan niaga. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penyusunan modul Bimbingan Teknis (Bimtek) prekonsultatif terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan risiko kepailitan yang digelar di Ruang Guru Besar FH UMM, Gedung GKB VI, Malang, Senin (26/1/2026). “Sebagian besar pelaku usaha datang ketika situasinya sudah kritis. Padahal, jika dilakukan identifikasi sejak awal, banyak kasus sebenarnya masih bisa diselamatkan melalui restrukturisasi,” ujar Rahayu. Menurut dia, kegagalan membaca tanda-tanda awal kesulitan pembayaran utang sering berujung pada permohonan PKPU atau bahkan kepailitan. Dalam kondisi tersebut, posisi tawar debitur melemah dan konsekuensi hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. FH UMM kemudian menyusun modul khusus untuk memperkuat kapasitas paralegal dalam melakukan asesmen dini terhadap potensi PKPU dan risiko pailit. Modul tersebut disiapkan untuk mendukung pelatihan paralegal DPC PERADI SAI Malang. Penyusunan modul dilakukan oleh tim peneliti yang dipimpin Prof. Rahayu Hartini bersama Dr. Bayu Dwi Widdy Jatmiko, S.H., M.H. Kegiatan ini juga melibatkan dua mahasiswa Fakultas Hukum UMM, Nur Aini, S.H., dan Brilian Eka Putri, sebagai bagian dari kolaborasi akademik dalam pengembangan instrumen pembelajaran berbasis praktik. Rahayu menekankan bahwa paralegal memegang peran strategis sebagai pintu pertama konsultasi hukum. Kesalahan analisis pada tahap awal dapat berdampak serius terhadap strategi hukum klien. “Paralegal tidak cukup hanya memahami norma hukum. Mereka harus mampu memetakan struktur utang, membaca relasi debitur-kreditur, dan mengidentifikasi risiko insolvensi sejak dini,” katanya. FH UMM menilai penguatan kapasitas ini mendesak di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif. Tanpa pendampingan hukum yang tepat sejak awal, persoalan utang berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih mahal dan kompleks. (trs/fhum)  

Gelar Semnas dan Call for Paper, FH UMM Bahas Relasi Konstitusi dan Digitalisasi

Malang (17/1) – Musuh utama konstitusi sejatinya adalah kekuasaan itu sendiri, karena pada akhirnya kekuasaan selalu ingin menerobos batas yang membatasinya. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., dalam Seminar Nasional Call for Paper 2026 bertajuk Konstitusi di Era Digital: Peluang dan Tantangan yang digelar di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat, 17 Januari lalu. Seminar nasional oleh Fakultas Hukum (FH) ini menjadi ruang diskusi akademik untuk membedah relasi antara konstitusi, kekuasaan, dan perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Lebih lanjut, Himawan sapaan akrabnya menjelaskan bahwa konsep negara hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum tertulis semata. Ia menekankan pentingnya asas kepatutan, rasionalitas, serta prinsip pemerintahan yang baik sebagai dasar dalam setiap kebijakan negara. Menurutnya, tanpa kesadaran konstitusional yang kuat, digitalisasi justru berpotensi memperluas ruang dominasi kekuasaan. “Kecenderungan konstitusi konservatif dalam UUD 1945 memberi ruang yang sangat luas bagi pembentuk undang-undang. Ruang tersebut kerap dimanfaatkan oleh kekuasaan politik untuk mengisi kekosongan konstitusi tanpa pengawasan publik yang memadai, terlebih di era digital yang serba cepat. Undang-undang bisa saja sah secara prosedural, tetapi tetap inkonstitusional apabila proses pembentukannya tidak rasional dan mengabaikan partisipasi publik,” ujarnya. Pandangan tersebut menegaskan bahwa proses legislasi yang tidak rasional dan minim partisipasi publik berpotensi melahirkan produk hukum yang cacat secara konstitusional. Kondisi ini menunjukkan bahwa konstitusi seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan. Dengan demikian, konstitusi tidak boleh direduksi sekadar sebagai legitimasi formal atas kebijakan negara. Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Hum., Dosen FH UMM menilai bahwa teknologi digital saat ini tidak lagi berfungsi sekadar sebagai alat bantu administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa teknologi telah berkembang menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi arah demokrasi dan praktik kekuasaan. Kecepatan perkembangan digital, menurutnya, sering kali melampaui kesiapan regulasi yang dimiliki negara. “Konstitusi harus mampu mengendalikan arah digitalisasi, bukan justru tertinggal oleh teknologi. Pengaturan ruang digital harus menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan data pribadi warga negara. Tanpa keseimbangan konstitusional yang jelas, kebijakan digital berpotensi bergeser menjadi alat pengawasan yang berlebihan,” ujarnya. Terakhir, Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam mengembangkan tradisi akademik yang kritis dan kontekstual. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan yang terus berkembang. Melalui forum akademik semacam ini, fakultas berupaya menghadirkan ruang dialog yang reflektif dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, sinergi antara akademisi dan praktisi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan konstitusi di era digital. “Seminar nasional dan call for paper ini kami harapkan mampu melahirkan gagasan akademik yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan negara hukum,” ujar Tongat. Seminar nasional ini menunjukkan bahwa tantangan konstitusi di era digital tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi. Lebih dari itu, persoalan utama terletak pada bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan diawasi secara konstitusional. Pendekatan akademik yang kritis menjadi penting untuk memastikan konstitusi tetap berfungsi sebagai pelindung hak-hak warga negara di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang.(*vin/faq)

Cegah Bullying dan NAPZA, FH UMM Gelar Edukasi di Thursina IIBS

MALANG, — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) turut berkontribusi dalam upaya pencegahan bullying dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) melalui kegiatan edukasi yang digelar di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS), Senin (9/12/2025). Kegiatan yang dikemas dalam agenda KESI FH UMM tersebut mengangkat tema “Pencegahan Bullying & NAPZA: Perspektif Keilmuan Hukum, Psikologi, dan Kedokteran” dan diikuti ratusan santri serta civitas akademika Thursina IIBS. Dosen Fakultas Hukum UMM, Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber mewakili FH UMM. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa praktik bullying dan penyalahgunaan NAPZA bukan semata persoalan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius. “Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik. Bullying dan penyalahgunaan NAPZA tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pelaku maupun pihak yang lalai melakukan pencegahan,” ujar Sholahuddin. Ia menjelaskan, pendekatan hukum dalam pencegahan bullying dan NAPZA perlu disinergikan dengan peran institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman sejak dini mengenai hak dan kewajiban peserta didik menjadi kunci dalam membangun budaya saling menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para santri terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar bentuk-bentuk bullying, batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta peran pelajar dalam mencegah peredaran NAPZA di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, FH UMM berharap dapat terus berkontribusi dalam penguatan literasi hukum di kalangan pelajar, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berkeadaban. (tr/hum)

Maba FH UMM Raih Juara LKTI Nasional di UNS

Malang (8/12) – Gina Linggan Istiqomah, mahasiswa baru FH UMM angkatan 2025, bersama tim berhasil meraih gelar juara ajang LKTI di UNS beberapa waktu lalu. Gina, begitu ia biasa disapa, berhasil mempersembahkan gelar juara 2 dalam ajang yang diselenggarakan oleh HIMADEPSI SV UNS. “Senang, terharu. Saya masih maba, belum genap setahun menimba ilmu di FH UMM. Semoga ini bukan akhir, namun justru awalan yang semakin membuat saya bersemangat untuk terus berkarya.” Ungkap Gina Gina,tidak sendiri, ia menulis karya bersama dengan Holista dan Febri. Gina yang masuk di kelas B Gen-25 FH UMM berhasil membuktikan, bahwa usia hanyalah angka, soal prestasi siapapun bisa mendapatkannya. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja kolektif menjadi kuncinya. Iklim akademik FH UMM juga menjadi pelecut bagi Gina dan kolega untuk terus membawa FH UMM menjuarai berbagai even kedepannya. (saf/hum)

Studi Tiru, FH Unismuh Makassar Pelajari Iklim Akademik di FH UMM

Malang (2/12) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkunjung ke FH UMM dalam rangka studi tiru, hari ini. Hadir dalam agenda studi tiru tersebut, Auliah Andika Rukman, SH., MH selaku Wakil Dekan dan Afdhal, SH., M.Kn, selaku Kaprodi Hukum Bisnis. “Kami ingin mempelajari segala hal dari FH UMM, terkhusus iklim akademiknya. Kami melihat bahwa CoE Sekolah Asisten Advokat milik FH UMM sangat bermanfaat dan kami coba menirunya di Unismuh.” Ungkap Andika Dalam kesempatan tersebut, tak hanya soal CoE, FH Unsimuh Makassar juga diajak berkeliling melihat ruang podcast, ruang metaverse bahkan Ruang Sidang Semu. Beberapa best practice dari FH UMM juga menarik atensi Fh Unismuh Makassar, seperti model ekuivalensi tugas akhir, pengelolaan laboratorium hukum serta PLKH dan studi klinis. “Kami membekali lulusan dengan ilmu praktis. Total ada 11 mata kuliah berpraktikum ditambah suplemen praktis seperti PLKH dan Studi Klinis.” Pungkas Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum