MALANG, — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) turut berkontribusi dalam upaya pencegahan bullying dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) melalui kegiatan edukasi yang digelar di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS), Senin (9/12/2025).

Kegiatan yang dikemas dalam agenda KESI FH UMM tersebut mengangkat tema “Pencegahan Bullying & NAPZA: Perspektif Keilmuan Hukum, Psikologi, dan Kedokteran” dan diikuti ratusan santri serta civitas akademika Thursina IIBS.

Dosen Fakultas Hukum UMM, Dr. Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber mewakili FH UMM. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa praktik bullying dan penyalahgunaan NAPZA bukan semata persoalan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.

“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik. Bullying dan penyalahgunaan NAPZA tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pelaku maupun pihak yang lalai melakukan pencegahan,” ujar Sholahuddin.

Ia menjelaskan, pendekatan hukum dalam pencegahan bullying dan NAPZA perlu disinergikan dengan peran institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman sejak dini mengenai hak dan kewajiban peserta didik menjadi kunci dalam membangun budaya saling menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para santri terlihat antusias menyampaikan pertanyaan seputar bentuk-bentuk bullying, batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta peran pelajar dalam mencegah peredaran NAPZA di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, FH UMM berharap dapat terus berkontribusi dalam penguatan literasi hukum di kalangan pelajar, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berkeadaban. (tr/hum)