Bekali Lulusan Periode 4 Tahun 2025, FH UMM Hadirkan Founder Neratja Law Office

Malang (21/11) – Lulusan FH UMM Periode IV Tahun 2025 mendapatkan pembekalan di Aula Lt. 4 GKB IV UMM. Peserta sebanyak 71 calon lulusan, sudah memadati ruang aula sejak pukul 07.30 WIB. Hadir sebagai narasumber dalam agenda pembekalan hari ini, Anjar Nawan Yuski, E.P., SH., MH., founder dari Neratja Law Office. “Saya, 13 tahun yang lalu juga duduk di posisi yang sama dengan saudara. Saat itu saya gelisah, mau jadi apa pasca lulus. Alhamdulillah, waktu itu saya punya pengalaman jadi finalis debat konstitusi di MK. Pengalaman beradu argumen secara ilmiah tersbeut menjaid modal penting bagi saya untuk mantap berkarir di dunia advokat ini.” Ungkap Anjar Anjar berpesan, agar para lulusan senantiasa belajar. Sebab sejatinya belajar itu tidak hanya di bangku formal, namun dari setiap detik kehidupan. “Kita ini long life learner. Saya tidak hanya belajar di kelas, namun di ruang diskusi lain, di organisasi.” Pungkasnya (saf/hum)
Pembekalan Calon Wisudawan/ti Periode 4 Tahun 2025
Guest Lecture FH UMM Soroti Isu Konstitusi, Digitalisasi dan Legitimasi Demokrasi

Malang (18/11) – Arus digitalisasi tak terbendung, di saat yang sama demokrasi terus bergairah dan mengokohkan legitimasinya di ranah maya. Merespon dinamika tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) hari ini, menghadirkan Dr. Sascha Hardt (Maastricht University) dalam kuliah tamu bertema “Digitalization and Constitutional Change: Challenges and Opportunities for Democratic Legitimacy”. Sebagai pakar hukum tata negara, Hardt menjelaskan bahwa inti dari demokrasi representatif terletak pada legitimasi negara yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, menurutnya, digitalisasi membuat proses pembentukan kehendak publik tidak lagi berlangsung secara alami. Dunia digital memungkinkan pihak tertentu memengaruhi opini individu secara sistematis melalui algoritma yang tidak transparan. Kondisi ini membuat proses demokrasi tampak berjalan sebagaimana mestinya, tetapi pada dasarnya dikendalikan oleh sistem digital yang dirancang oleh perusahaan teknologi maupun aktor politik tertentu. Hardt menegaskan bahwa persoalan hari ini tidak lagi sesederhana “pemilu curang” atau “hak pilih dibatasi”, karena distorsi terjadi jauh sebelum rakyat mengekspresikan pilihan politiknya. “Masalah terbesar demokrasi modern bukanlah apakah pemilu berlangsung jujur, tetapi apakah kehendak individu sebelum masuk bilik suara benar-benar milik mereka atau hasil manipulasi ekosistem digital?” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa media sosial bekerja dengan prinsip selektivitas informasi yang ekstrem. Algoritma menentukan mana informasi yang dianggap relevan bagi pengguna, sehingga masyarakat terjebak dalam ruang gema (echo chambers) yang membatasi akses pada pandangan berbeda. Kondisi ini membuat publik tidak lagi terpapar argumen beragam yang menjadi syarat deliberasi demokratis yang sehat. Lebih lanjut, Hardt memaparkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan membuat proses manipulasi semakin presisi. Aktor politik dapat menargetkan kelompok tertentu dengan pesan yang disesuaikan berdasarkan profil psikologis individu. Dalam konteks ini, Hardt menilai digitalisasi berpotensi merusak dua prinsip penting demokrasi sebagaimana dikemukakan Cass Sunstein. Pertama, masyarakat harus memiliki akses terhadap isu-isu yang sama untuk membangun kesadaran kolektif. Kedua, masyarakat harus terpapar perbedaan pendapat untuk mencegah polarisasi ekstrem. Akademisi asal Belanda tersebut, juga mengkritisi respons negara yang dinilai lambat dalam menghadapi ancaman digital. Menurutnya, banyak regulasi bersifat reaktif dan tidak mampu mengejar kecepatan inovasi teknologi. Ia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan infrastruktur digital yang bukan hanya aman, tetapi juga transparan dan dapat diawasi secara publik. Tanpa hal tersebut, proses politik akan terus dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai teknologi informasi. “Legitimasi politik pada akhirnya akan rapuh bila negara tidak mampu menjamin bahwa rakyat membentuk pendapat politiknya secara bebas, bukan hasil kurasi algoritmik yang disembunyikan,” ucapnya. Meski demikian, Hardt menilai digitalisasi tetap membuka sejumlah peluang bagi penguatan demokrasi, antara lain memperluas akses publik terhadap proses pengambilan keputusan dan meningkatkan partisipasi politik. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika negara, akademisi, dan masyarakat sipil berkomitmen membangun literasi digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital berskala besar. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. mengapresiasi pentingnya diskusi tersebut sebagai langkah untuk memperkaya kajian hukum tata negara kontemporer. Ia menilai bahwa isu digitalisasi bukan lagi wacana masa depan, melainkan persoalan aktual yang tengah membentuk ulang hubungan antara negara, warga, dan teknologi. Fakultas Hukum UMM, menurutnya, akan terus menghadirkan diskusi lintas negara agar mahasiswa dapat memahami persoalan global yang berdampak langsung pada tata kelola demokrasi Indonesia. Melalui forum seperti ini, UMM menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kapasitas intelektual mahasiswa dalam membaca perubahan zaman secara kritis dan solutif. “Paparan materi kali ini sangat penting bagi mahasiswa dan akademisi hukum. Kita tidak bisa lagi memahami konstitusi hanya dalam konteks analog karena ada tantangan baru yang menuntut kajian serius, terutama terkait legitimasi kekuasaan di era digital,” ujar Tongat. (vin/wil/saf)
Guest Lecture “Comparative Constitution”
Hadir di UMM, Ombudsman RI Awasi Peran Komdigi dalam Berantas Situs Judol

Malang (12/11) – Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan perannya dalam mengawasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI khususnya dalam pengawasan ekosistem digital dan pemutusan akses situs judi online. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, S.P., M.M, dalam Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu, hari ini. “Take down situs judi online sebagai bagian dari fungsi pengawasan ruang digital oleh Komdigi apabila tidak dilakukan dan terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaannya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman atau Ombudsman melakukan inisiatif pemeriksaan terhadap isu tersebut,” ucap Yeka. Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun ekosistem judi online semakin adaptif. Ia menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui tindakan pemblokiran semata. Upaya tersebut harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. “Judi online bukanlah solusi, itu membahayakan dan tidak ada yang berakhir bahagia,” tegas Yeka. Sebagai bentuk kontribusi strategis, Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum sebagai dasar pemberantasan judi online. Dalam aspek teknis, Ombudsman meminta Komdigi berperan aktif dalam proses pemblokiran situs serta pengawasan ruang digital. Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya peran Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku kejahatan judi online serta PPATK, OJK, dan Bank Indonesia dalam mengawasi aliran dana hasil perjudian. Selain pendekatan represif, Ombudsman menilai pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi publik juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko hukum dan sosial dari praktik perjudian daring. Koordinasi lintas sektor dan kerja sama internasional juga dinilai penting, mengingat aktivitas judi online bersifat lintas negara. Pada kesempatan yang sama, Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Muhammadiyah Malang sebagai upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, P.hD, bersama Rektor UMM, Prof. Nazaruddin Malik. Komitmen Ombudsman RI, melalui Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, adalah bersinergi dengan berbagai pihak terutama perguruan tinggi, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Sinergi ini juga sekaligus untuk membangun sebuah sistem pengawasan pelayanan publik yang profesional dan adil agar terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang bebas dari segala bentuk praktik maladministrasi,” tutup Najih (hum/umm/saf)
Pengayaan Proposal BIMA, FH UMM Targetkan Banyak Proposal Riset dan PkM Didanai

Malang (11/11) – FH UMM hari ini menyelenggarakan bimbingan teknis penulisan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) BIMA TA 2026. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas, dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu, Cekli Setya Pratiwi, SH., L.LM., M.CL., P.hD, dan Dr. Nurul Zuriah, M.Si. “Target kami semoga proposal yang didanai meningkat. Tahun ini kami dapat 3 proposal di danai, melalui Bu Cekli, Bu Putri dan Bu Tinuk. Semoga tahun depan bisa tambah banyak.” Ungkap Prof. Tongat, Dekan FH UMM yang juga mengikuti agenda bimtek dari awal hingga selesai Agenda bimtek terjadwal mulai pukul 07.30 hingga 11.30 WIB. Para peserta merupakan dosen FH UMM, terutama yang berstatus eligible untuk mengajukan proposal penelitian dan PkM. (saf/hum)
BIMTEK Pengayaan Proposal Penelitian dan PkM Dikti
Kuliah Tamu Ombudsman RI
Masih Maba Sudah Juara, Mahasiswa FH UMM Kisahkan Ide Solutifnya

Malang (5/11) – Mahasiswa FH UMM selalu identik dengan prestasi yang tiada habisnya. Kali ini prestasi kembali ditorehkan mahasiswa FH UMM dalam ajang Lomba Krya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat nasional di Padang. Tak tanggung-tanggung, tim yang salah satu anggotanya masih berstatus mahasiswa baru ini, menyabet gelar juara 2 dalam ajang yang diselenggarakan oleh UIN Imam Bonjol Padang, pada 2-3 November 2025 lalu. “Alhamdulillah juara 2. Ide kami sederhana, yakni memanfaatkan bantuan teknologi yang dikelola oleh Gen-Z guna mendukung transparansi dan akuntabilitas APH.” Ungkap Fitriyani, salah satu anggota tim Tim yang beranggotakan 3 orang mahasiswa lintas angkatan ini, terdiri atas Muhammad Ezy Maulana (2025-155), Fitriyani Farida (2024-209), dan Wanda Hamidah Irwani (2024-224). Ketiganya merupakan anggota Komunitas Riset dan Debat (KRD) FH UMM. Iklim akademis dan daya kompetisi yang sudah dibangun di FH UMM, menjadi booster bagi ketiganya untuk menghasilkan ide kreatif dan solutif.
Benhcmarking Best Practice Kelola Jurnal Bereputasi Internasional, WALREV Kunjungi Legality FH UMM

Malang (16/10) – Walisongo Law Review dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang melakukan benchmarking ke Legality: Jurnal Ilmiah Hukum FH UMM hari ini. Delegasi WALREV dipimpin langsung oleh Editor in Chief, Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. yang juga sekaligus Kaprodi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang Dalam kesempatan benchmarking tersebut, Editor in Chief Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Dr. Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., juga hadir bersama Managing Editor, Nur Putri Hidayah, A.Md., SH., MH, dan berbagi kisah behind the scene perjuangan LJIH mendapatkan rekognisi global “Orang taunya begitu Legality accepted gitu saja. Lalu berikutny dapat Q1 dan SJR tinggi. Padahal dibalik itu kami bekerja keras, mulai dari hutang artikel 2 tahun atau sekitar 40 artikel, lalu meraih akreditasi awal Sinta 4, lalu re-akreditasi jadi Sinta 2 dan Alhamdulillah Scopus indexed di tahun 2023.” Ungkap Fatih, EiC Legality Fatih melanjutkan, sebagai PTS, banyak sekali keterbatasan, yang mungkin tidak ditemui di PTKIN ataupun PTN. Namun di tengah keterbatasan itu, kegigihan dan passion dalam mengelola jurnal menjadi faktor pembeda “Insya Allah kami berencana submit ke Scopus tahun ini. Maka kami lakukan benchmarking ke FH UMM dan Legality ini. Esok kami ke FH UB, kabarnya Brawijaya Law Journal juga baru terindeks Scopus. Kami ingin belajar bagaimana seluk beluk dan kisah perjuangannya sampai terindeks Scopus.” Ungkap Novita, EiC WALREV. (saf/hum)