Malang (16/7) – Norma perbuatan tercela menjadi fokus kajian Bayu Dwi Widdy Jatmiko, SH., M.Hum. Idenya memasukkan syarat bebas perbuatan tercela bagi calon anggota legislatif, mendapatkan apresiasi para penguji, Senin (14/7) lalu.

Bertempat di Auditorium Lt. 6 Gd A FH UB, bayu mempertahankan disertasinya dan berhak lulus dengan menyandnag gelar Doktor. Bayu, yang juga merupakan Wakil Dekan 1 FH UMM Bidang Akademik, memaparkan urgensi memasukkan norma tersebut dalam regulasi mengenai pemilu.

“Kita butuh wakil rakyat yang benar-benar mewakili entitas masyarakat Indonesia, yang baik, jujur, berintegritas dan dengan segala sifat baiknya. Maka syarat bebas dari perbuatan tercela seyogianya dimasukkan dalam rumusan berkas pendafataran calon anggota legislatif kita.” Ungkap Bayu

Meskipun demikian, rumusan terhadap norma tersebut oleh majelsi penguji, diminta untuk tidak terlalu kaku.

“Sebab promovendus juga tau, kita ini tidak ada yang terbebas dari dosa. Semua manusia pasti pernah melakukan perbuatan dosa.” Ujar Prof. Dr. Rachmad Syafaat, S.H., M.Si., Promotor Bayu DJ.

Sidang Ujian DIsertasi Terbuka Bayu berlangsung khidmat. Menjelang pukul 11.00 WIB, sidang berakhri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. (saf/hum)