Program Studi (S1) Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memiliki visi “Pada tahun 2030 menjadi Program Studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu Hukum, untuk menghasilkan sarjana Hukum yang profesional, humanis dan religius”. Dalam rangka mencapai visi tersebut, sebagai penyelenggara Pendidikan tinggi hukum, Fakultas Hukum UMM menerapkan kurikulum yang progresif menyesuaikan perkembangan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Sejak tahun 2017, Fakultas Hukum UMM telah menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam pengembangan kurikulum. Dengan menerapkan KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut, berarti Fakultas Hukum UMM menerapkan Kurikulum OBE (Outcome Based Education). Yaitu kurikulum yang berfokus pada pencapaian pembelajaran. Kurikulum ini menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, efektif dan interaktif. Hal ini dilakukan oleh Fakultas Hukum Hukum UMM dalam rangka memastikan ketercapaian profil lulusan sebagai akademisi hukum dan praktisi hukum yang professional, humanis dan religious serta mampu menjawab tantangan masa depan.
Guna lebih mendukung target capaian tersebut, Fakultas Hukum juga menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Dengan program ini, pada semester ke-5 mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran pada program studi lain di UMM sesuai minta mahasiswa. Pada semester ke-6 dan ke-7, mahasiwa dapat mengikuti proses pembelajaran di luar kampus. Mahasiswa dapat memilih untuk mengikuti proses pembelajaran di kampus lain atau mengikuti program magang. Hal ini dilakukan Fakultas Hukum dalam rangka link and match antara dunia Pendidikan dengan dunia industri sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tatangan dunia industri. Berikut ini adalah Struktur Kurikulum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
A. Struktur Kurikulum Program Studi Hukum
| Tahun Ke- | Mata Kuliah (Semester Ganjil) | SKS | Mata Kuliah (Semester Genap) | SKS |
|---|---|---|---|---|
| I | Kemanusiaan dan Keislaman | 1 | Akidah dan Ibadah | 1 |
| Pengantar Ilmu Hukum | 3 | Kewarganegaraan | 2 | |
| Antropologi Hukum | 2 | Pengantar Hukum Indonesia | 3 | |
| Pengantar Filsafat** | 2 | Hukum Pidana | 3 | |
| Pancasila | 2 | Hukum Perdata | 3 | |
| Ilmu Negara | 2 | Hukum Tata Negara | 3 | |
| Bahasa Indonesia | 2 | Hukum Keperdataan Islam/ Hukum Islam | 3 | |
| Receptive and Productive Skills | 2 | TAEP Preparation | 2 | |
| Penalaran Hukum | 2 | Hukum Adat | 2 | |
| Sosiologi | 2 | |||
| Aplinet | 0 | |||
| II | Hukum Acara Pidana* | 3 | Hukum Acara Perdata* | 3 |
| Hukum Perusahaan dan Lembaga Keuangan | 3 | Hukum Pemerintahan Daerah | 2 | |
| Tindak Pidana Terhadap Harta Benda dan Subyek Hukum | 3 | Hukum Lingkungan | 3 | |
| Hukum Perjanjian dan Jaminan* | 3 | Hukum Waris Indonesia* | 3 | |
| Hukum Agraria | 2 | Hukum dan HAM | 2 | |
| Hukum Internasional | 3 | Hukum Peralihan HAT | 2 | |
| Hukum Pidana Islam | 2 | Hukum Kepailitan | 2 | |
| Hukum Perlindungan Konsumen | 2 | Metode Penemuan Hukum Islam | 2 | |
| Hukum Administrasi Negara | 3 | Ilmu Perundang-undangan* | 2 | |
| Hukum Ketenagakerjaan | 2 | |||
| III | Kemuhammadiyahan | 1 | Akhlak dan Muamalah | 1 |
| Kekayaan Intelektual Terapan | 2 | Hukum Acara TUN* | 2 | |
| Filsafat Hukum | 2 | Hukum Acara MK* | 2 | |
| Managemen Kantor Hukum | 2 | Hukum Acara Pidana Khusus* | 3 | |
| Etika Profesi* | 2 | Hukum Acara Perdata Khusus* | 3 | |
| Hukum Pidana Khusus | 3 | Kriminologi | 2 | |
| Hukum Pajak dan Perizinan* | 3 | Program Mahasiswa Mengabdi | 4 | |
| Hukum Konstitusi dan Lembaga Negara | 3 | MK. Pilihan | 2 | |
| Metode Penelitian Hukum | 3 | Magang | 2 | |
| Studi Klinis Kepidanaan **** | 0 | |||
| Studi Klinis Ketatanegaraan/ Keadministrasian**** | 0 | |||
| Studi Klinis Keperdataan**** | 0 | |||
| IV | Penologi/ Victimologi | 2 | Tugas Akhir | 4 |
| Mata Kuliah Pilihan | 2 | |||
| PLKH ” Praktisi Hukum” *** | 2 | |||
| PLKH ” Legal Drafting” *** | 2 | |||
| PLKH ” Legal Adviser” *** | 2 | |||
| Mata Kuliah Pilihan | Hukum Pidana Internasional | 2 | ||
| Hukum Perdata Internasional | 2 | |||
| Hukum Tata Negara Islam | 2 | |||
| Hukum Ekonomi Islam | 2 | |||
| Pembaruan Hukum Pidana | 2 | |||
| Perbandingan Hukum Tata Negara | 2 | |||
| Hukum Investasi dan Pasar Modal | 2 | |||
| MAPS | 2 | |||
B. Mata Kuliah Praktikum
Salah satu profil lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah Praktisi Hukum diantaranya Calon Hakim, Calon Jaksa, Calon Notaris, Advokat, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor. Salah satu kemampuan yang wajib dimiliki adalah mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Guna mewujudkan Profil Lulusan yang memiliki penguasaan kemampuan tersebut, Fakultas Hukum melalui Laboratorium Hukum menyediakan program praktik terhadap beberapa mata kuliah yang membutuhkan keterampilan praktis. Kebutuhan keterampilan praktis masing-masing mata kuliah tersebut didasarkan pada kebutuhan dunia kerja. Informasi tentang kebutuhan tersebut diperoleh dari masukan dari stakeholder baik alumni, mitra kerjasama, maupun institusi/ lembaga/ perusahaan pengguna lulusan. Diantara mata kuliah yang diberikan dalam bentuk praktikum adalah sebagai berikut:
| Semester | Mata Kuliah | Deskripsi |
|---|---|---|
| III | Hukum Acara Pidana | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Pidana dengan dibekali ilmu secara praktik dalam pembuatan dokumen hukum sepersuwunti Surat Kuasa, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan hingga Putusan, Selain pembuatan Dokumen mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam berpraktik acara pada sidang semu. |
| Hukum Perjanjian dan Jaminan | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Perjanjian dan Jaminan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menentukan anatomi struktur perjanjian, analisis syarat sah perjanjian, tahap perencanaan penyusunan kontrak, pembuatan draft perjanjian, dan pembagian jaminan. | |
| IV | Hukum Acara Perdata | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Perdata dengan dibekali ilmu secara praktik dalam pembuatan dokumen hukum seperti Surat Kuasa, Surat Gugatan, Surat Jawaban hingga Putusan, Selain pembuatan Dokumen mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam berpraktik acara pada sidang semu. |
| Hukum Waris Indonesia | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Waris Indonesia dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menghadapi berbagai kasus perhitungan waris berdasarkan jenis waris yang berlaku di Indonesia, yakni waris barat, waris islam, dan waris adat. | |
| V | Hukum Pajak dan Perizinan | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Pajak dan Perizinan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menganalisis kasus sengketa pajak dan perhitungan PPh 21. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan pembuatan berkas upaya hukum terhadap sengketa pajak yang dapat ditempuh oleh wajib pajak. |
| Ilmu Perundang-Undangan | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Ilmu Perundang-Undangan dengan dibekali ilmu secara praktik dalam menganatomi stuktur undang-undang, pemahaman terkait ragam bahasa dan teknik pengacuan yang digunakan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu mahasiswa dibekali keterampilan dalam melakukan proses penyusunan naskah akademik terhadap rancangan peraturan daerah dan membuat draft rancangan peraturan daerah. | |
| Etika Profesi | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Etika Profesi dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap pelanggaran kode etik profesi hukum di Indonesia. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu pelanggaran kode etik profesi hukum. | |
| VI | Hukum Acara Tata Usaha Negara | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap perkara tata usaha negara. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu perkara tata usaha negara. |
| Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap perkara Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap suatu perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. | |
| Hukum Acara Pidana II | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Pidana II dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap kasus pidana anak dan pidana militer. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap kasus pidana anak dan pidana militer. | |
| Hukum Acara Perdata II | Mahasiswa diberikan keterampilan dalam praktikum Hukum Acara Perdata II dengan dibekali ilmu secara praktik dalam melakukan analisis terhadap kasus Hukum Acara Peradilan Agama, Niaga, dan PPHI. Selain itu mahasiswa juga dibekali keterampilan dalam melakukan proses pemberkasan dokumen terhadap kasus Hukum Acara Peradilan Agama, Niaga, dan PPHI. |
C. Program Magang
Bergesernya tuntutan masyarakat terhadap Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia yang semula mengacu kepada Status Social Oriented menjadi Profesionalisme Oriented. Keadaan demikian membawa konsekuensi logis terhadap proses Pendidikan Tinggi Hukum untuk mengakomodasi tuntutan yang demikian tersebut, melalui pembaharuan paradigma pendidikan yang berorientasi kepada Competention Based Education.
Seiring dengan tuntutan di atas, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang saat ini menjadi salah satu Perguruan Tinggi Hukum alternatif di Indonesia tengah berupaya untuk mewujudkan proses Pendidikan Hukum yang holistic, kritis yang berorientasi pada profesionalisme education oriented. Model tersebut dapat berupa short course, diklat, training dan lain-lain.
Oleh sebab itulah diperlukan suatu wadah bagi mahasiswa untuk mencoba mengenal lingkungan apa yang akan mereka hadapi setelah mereka lulus nanti dan berbaur serta mengabdi pada masyarakat. Salah satu wadah itu adalah yang coba memfasilitasi dengan kegiatan magang ini. Mudah-mudahan akan menjadi front vision bagi mahasiswa untuk mendasari mereka dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan mereka. Untuk mewujudkan obsesi kami maka kerjasama dan peran aktif dari instansi yang ditempati magang sangat dibutuhkan, diantaranya adalah memberikan pelatihan, diskusi-diskusi dan menyertakan mahasiswa dalam aktifitas yang ada didalam instansi magang.
D. Program MBKM
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Kemendikbudristek dengan memberikan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar bidang studinya termasuk juga di luar kampus. Merujuk pada permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi mahasiswa hak mahasiswa untuk:
- Belajar (mengambil mata kuliah) di program studi lain pada perguruan tinggi yang sama selama 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
- Belajar di luar perguruan tinggi, baik di perguruan tinggi lain (pada program studi yang sama atau berbeda) atau di luar perguruan tinggi (Lembaga non-pendidikan) selama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
Merdeka belajar merupakan hak mahasiswa yang wajib di fasilitasi oleh setiap perguruan tinggi. Setiap mahasiswa memiliki hak untuk belajar bidang ilmu lain sesuai dengan passion-nya. Mahasiswa juga memiliki hak untuk belajar di tempat lain di luar perguruan tinggi asalnya guna mendapatkan keilmuan, pengalaman, sudut pandang lain yang lebih luas yang dapat dijadikan bekal kemandirian di masa depan. Mahasiswa dapat memilih untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam program merdeka belajar seperti Magang Bersertifikat, Studi Independen, Kampus Mengajar, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Pertukaran Mahasiswa, KKN Tematik, Proyek Kemanusiaan, Penelitian, serta Wirausaha.
Universitas Muhammadiyah Malang, khususnya Fakultas Hukum tidak gagap dalam merespon kebijakan baru tersebut. Sebelum program baru tersebut ditetapkan, Fakultas Hukum UMM sejatinya sudah melaksanakan sebagian dari beberapa keggiatan tersebut seperti, program magang bersertifikat, KKN, dan Student Mobility/ pertukaran mahasiswa. Dengan ditetakannya program kampus merdeka tersebut, Fakultas tinggal melakukan sedikit penyesuaian. Berikut ini adalah Desain Kurikulum MBKM FH-UMM.
Guna memfasilitasi hak mahasiswa yang telah diamanahkan oleh kemendikbud melalui permendikbud No. 3 Tahun 2020 tersebut Fakultas Hukum menetapkan beberapa program kegiatan yang termasuk dalam MBKM diataranya:
- Student Mobility, termasuk:
- Pertukaran Mahasiswa
- Credit Transfer
- Program Magang Mahasiswa
- Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN)
- Program Penelitian Lapangan melalui kegiatan Studi Klinis I, II, dan III
- Proyek Independen melalui kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I, II, dan III
