Selain aktif dalam kegiatan kurikuler dalam bentuk kegiatan akademik, mahasiswa Fakultas UMM juga dilibatkan secara aktif dalam kegiatan kokurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler melali program pembinaan kemahasiswaan yang terintegrasi meliputi bidang penalaran, Al-Islam Kemuhammadiyahan, serta minat bakat. Pembinaan kemahasiswaan tersebut diselenggarakan salahsatunya melalui suatu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor 8 Tahun 2025, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Lungkungan Universitas Muhammadiyah Malang dan khususnya Fakultas Hukum yang dapat diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum adalah sebagai berikut:

A. Ormawa Tingkat Universitas

  1. Senat Mahasiswa Universitas (SEMU)
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU)
  3. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  4. Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM)

 

B. Ormawa Tingkat Fakultas

  1. Senat Mahasiswa Fakultas (SEFA)
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA)
  3. Lembaga Semi Otonom (LSO), Terdiri dari:
    • PUKASH (Pusat Studi Islam dan Hukum)
    • KPS (Komunitas Peradilan Semu)
    • Forum Dinamika Mahasiswa (Fordima)
    • Teater “SWARA”
    • Judicial Watch
    • LPM (Lembaga Penerbitan Mahasiswa) “AZAS”
    • Komunitas Riset dan Debat
    • Droit (Sepak Bola dan Futsal)
  4. Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM)

 

Selain melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) sebagaimana tersebut di atas, kegiatan kemahasiswaan juga diakomodir dalam komunitas-komunitas kemahasiswaan seperti, Komunitas Bola Voli, Komunitas Resitasion (Bola Basket), serta Komunitas Legal dan Legislative Drafting. Mahasiswa Fakultas Hukum juga diberikan kebebasan untuk terlibat dalam berbagai organisasi ekstra kampus seperti HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), GMNI (Pergerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMII (Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia).