Malang – Kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dalam berbisnis menjadi perhatian dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui program pendampingan penyusunan kontrak bisnis sederhana bagi generasi entrepreneur. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha muda yang selama ini masih mengandalkan kesepakatan lisan dalam menjalankan kerja sama usaha.
Program pendampingan dilaksanakan di bulan Januari 2026 secara langsung di lokasi usaha mitra dan diikuti oleh delapan pelaku usaha mikro dan kecil dengan latar belakang bisnis yang beragam. Berdasarkan hasil asesmen awal, sebagian besar peserta belum pernah menggunakan perjanjian tertulis sebagai dasar kerja sama dengan pemasok, mitra usaha, maupun pemilik tempat usaha.
Ketua tim pengabdi, Radhityas Kharisma Nuryasinta, S.H.,M.Kn menjelaskan bahwa praktik kesepakatan lisan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti keterlambatan pembayaran, perubahan kesepakatan sepihak, hingga konflik kemitraan. “Banyak pelaku usaha sebenarnya sudah merasakan dampaknya, namun belum memiliki panduan sederhana untuk menyusun kontrak yang sesuai dengan kebutuhan usahanya,” ujarnya.
Melalui pendekatan pendampingan partisipatif, kegiatan diawali dengan pengkajian kondisi usaha mitra, dilanjutkan workshop interaktif mengenai dasar-dasar kontrak bisnis, serta simulasi penyusunan perjanjian sederhana. Tim pengabdi juga menyerahkan modul digital kontrak bisnis sederhana yang dapat digunakan peserta secara mandiri.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif dalam diskusi dan praktik penyusunan kontrak. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya bisnis yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan di kalangan generasi entrepreneur.